Penerapan Good Corporate Governance dalam Tata Kelola Koperasi
Dalam meningkatkan ekonomi di Indonesia, pemerintah menyusun program untuk meningkatkan kualitas instansi kelembagaan baik lembaga komersial (entity basic profit) maupun lembaga sosial (entity basic nonprofit). Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang mendominasi di Indonesia dimana ada pada berbagai sektor ekonomi. Koperasi adalah badan usaha yang otonom dan independen yang menjalankan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha anggotanya. Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 koperasi memiliki beberapa prinsip utama yaitu asas kebersamaan, asas demokrasi ekonomi, asas partisipasi, asas kemandirian, asas keberdayaan, asas solidaritas, asas keadilan, asas pendidikan dan pelatihan, asas ekonomi dan sosial, asas gotong royong. Selain itu, koperasi di Indonesia juga memiliki ciri-ciri yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, manajemen demokratis, tujuan ekonomi dan sosial, adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Non-diskriminasi, pengelolaan yang transparan serta berorientasi pada nilai gotong royong.
Good Corporate Governance (GCG) sendiri adalah prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk mengelola dan mengarahkan kegiatan perusahaan sehingga dapat memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja, dan menjalankan keberlanjutan perusahaan. Dimana prinsip utama manajemen perusahaan yang baik adalah transparan, akuntabilitas, keterbukaan, keadilan, dan keberlanjutan. GCG membantu koperasi menjalankan operasinya secara efisien, transparan dan berkelanjutan. Peranan GCG terhadap tata kelola koperasi yaitu memastikan koperasi melakukan transparansi dalam semua kegiatan operasional dan keuangan, menciptakan manajemen resiko yang baik, dalam proses pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan efisien serta transparan, melindungi hak anggota yaitu hak untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, kepatuhan dan etika bisnis, serta keberlanjutan dan pertumbuhan koperasi dalam jangka panjang.
Setelah penerapan GCG pada tata kelola koperasi diharapkan memberikan dampak positif seperti halnya transparansi dan akuntabilitas yang meningkat sehingga berpengaruh pada kepercayaan anggota dan masyarakat, penguatan kinerja operasional dalam pengelolaan risiko yang lebih baik akan meningkatkan keberlanjutkan dan pertumbuhan koperasi, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan etika sehingga menjaga reputasi serta integritas organisasi dimata publik, anggota koperasi menjadi lebih aktif dan memperkuat solidaritas antar anggota serta meningkatkan rasa memiliki koperasi.
Dalam penerapan GCG dalam terdapat tantangan yang harus diselesaikan untuk efektivitas penerapan GCG di koperasi yaitu kesadaran dan pendidikan anggota akan pentingnya GCG, kapasitas dan sumber daya yang terbatas dalam penerapan praktik GCG secara menyeluruh, struktur organisasi yang kompleks dan rumit, resistensi oleh pengurus, anggota, dan karyawan terhadap perubahan budaya dalam organisasi, kurangnya independensi dewan pengurus dalam rotasi jabatan pada periode tertentu, dan keterbatasan infrastruktur hukum dan peraturan di Indonesia yang mendukung pelaksanaan GCG di koperasi.
Penerapan GCG dapat terlaksana dengan baik apabila semua orang yang terlibat termasuk anggota, pengurus, pemerintah, dinas dan lembaga pendukung koperasi memiliki komitmen untuk bersama-sama menerapkan GCG dengan begitu akan terwujud tata kelola yang terstruktur, efektif, dan efisien. Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten di koperasi diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan koperasi yang baik di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas perekonomian di Indonesia.
Oleh: Andrew Krishna Ryantaffy, S.T dan Tim PT Arrayid Trio Konsultindo