PT Arrasyid Consultindo

jasa, konsultan, keuangan, manajemen, solo

LAPORAN PAJAK SPT TAHUNAN SULIT ? SEKARANG MUDAH BANGET !!

 

Direktorat Jendral Pajak memberikan kemudahan kepada wajib pajak setelah menerapkan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini. Salah satunya adalah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak melalui mekanisme pengisian awal sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Pelaporan SPT merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang penghasilan bersih tahunannya kurang dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak penghasilan tahunan. SPT.

Tujuan pemberian pengecualian ini adalah untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bersih tahunan di bawah PTKP, mempermudah administrasi perpajakan, dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 18, tidak perlu menyampaikan SPT tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat, salah satu dari 15 mekanisme pelaporan SPT yang berbeda pada sistem inti perpajakan dengan menggunakan portal Wajib Pajak. (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014.

pra-populasi sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu, namun cakupannya terbatas pada Barang Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Kedepannya, cakupan bukti pemotongan yang telah diisi sebelumnya akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini tentunya akan membuat pengisian SPT Tahunan Anda menjadi lebih mudah.

Selain itu saat ini dimudahkan juga banyaknya jasa pajak yang dapat membantu anda dalam melakukan perencanaan, penghitungan, dan pelaporan pajak. PT Arrasyid Trio Konsultindo dapat membantu anda dalam permasalahan pajak anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights